- Perubahan tanah dapat diketahui jika neraca PGT dibuat.
- Pertimbangan teknis pertanahan dalam PP No. 13/ 2010 (dalam persyaratan izin lokasi dan penetapan lokasi) ditiadakan/ tidak diperlukan, karena dalam UU No. 2/ 2012 BPN di bagian pelaksana.
- PP No. 224/ 1961 belum dihapus dimana 'tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 Ha tidak dapat dipecah-pecah kecuali warisan'
No. 2, dapat dimuat dalam sertipikat pada kolom keterangan => berdasarkan izin lokasi Bupati/ Walikota No. ... dengan peruntukan berupa ...